Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
Selasa, 07 Januari 2025 – 15:02 WIB

Pendapatan negara dari pajak (Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com
Berikut lima kontributor pajak terbesar 2024:
- Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 9,65 triliun (104,68 persen dari target).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp 9,96 triliun (99,62 persen dari target).
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 6,64 triliun (106,21 persen dari target).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp 6,1 triliun (76,25 persen dari target).
- Pajak Rokok: Rp 883,98 miliar (98,22 persen dari target). (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bapenda DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah pada 2024 sebesar Rp 44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta