Pendeta Dihukum Bayar Rp 1.000
Kalah Gugatan Sesama Pendeta
Selasa, 20 Agustus 2013 – 10:21 WIB
Pengacara kawakan itu memastikan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. "Saya tidak bisa terima putusan itu. Masalahnya organisasi, tapi yang digugat pribadi," tegasnya. (eko/c2/diq)
SURABAYA - Proses hukum gugatan antarpendeta akhirnya berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/8) memenangkan gugatan Pendeta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN