Pendeta Dihukum Bayar Rp 1.000
Kalah Gugatan Sesama Pendeta
Selasa, 20 Agustus 2013 – 10:21 WIB

Pendeta Dihukum Bayar Rp 1.000
Pengacara kawakan itu memastikan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. "Saya tidak bisa terima putusan itu. Masalahnya organisasi, tapi yang digugat pribadi," tegasnya. (eko/c2/diq)
SURABAYA - Proses hukum gugatan antarpendeta akhirnya berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/8) memenangkan gugatan Pendeta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY