Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong buntut khotbah kontroversial masih berjalan.
Belum selesai dengan dua laporan sebelumnya, Gilbert kini dilaporkan kembali terkait dugaan penistaan agama.
Kali ini laporan dibuat oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
"Saya sebagai ketua umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Ipong Wijaya Kusuma, saya kesini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat Muslim," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4).
Ipong menyebut khotbah Gilbert sudah keterlaluan dan meminta pria itu membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selamat-lambatnya tiga hari ke depan.
"Saya keberatan dalam hal tersebut penistaan agama yang dilakukan sangat keterlaluan. Apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas," tuturnya.
Ipong menyebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti termasuk video khotbah Pendeta Gilbert.
Kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong masih berjalan. Kali ini laporan dibuat oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen