Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
Ketua Umum PITI Ipong Wijaya Kusuma seusai membuat laporan kasus dugaan penistqan agama oleh Pendeta Gilbert di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong buntut khotbah kontroversial masih berjalan.

Belum selesai dengan dua laporan sebelumnya, Gilbert kini dilaporkan kembali terkait dugaan penistaan agama.

Kali ini laporan dibuat oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. 

"Saya sebagai ketua umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Ipong Wijaya Kusuma, saya kesini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat Muslim," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4).

Ipong menyebut khotbah Gilbert sudah keterlaluan dan meminta pria itu membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selamat-lambatnya tiga hari ke depan.

"Saya keberatan dalam hal tersebut penistaan agama yang dilakukan sangat keterlaluan. Apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas," tuturnya.

Ipong menyebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti termasuk video khotbah Pendeta Gilbert. 

Kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong masih berjalan. Kali ini laporan dibuat oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News