Pendeta Saifudin Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus, Komisi VIII DPR: Segera Tangkap

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengecam pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendesak aparat Polri segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim yang telah menistakan agama Islam.
"Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam, maka aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saifudin Ibrahim," kata Yandri kepada wartawan, Kamis (17/3).
Yandri juga menyotori pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang menyebut pondok pesantren sebagai sumber teroris.
Menurut Yandri, pernyataan itu sangat menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa dan negara.
Yandri juga menegaskan masalah toleransi sudah selesai bagi umat Islam dengan komitmen untuk saling menghormati antarumat beragama.
"Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia," ujar Yandri Susanto.
Sebelumnya, Pendeta Saifudin Ibrahim dalam sebuah videonya yang kemudian viral meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendorong Polri menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta menag menghapus 300 ayat di Al-Qur'an.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri