Penegak Hukum jangan Lupa Miskinkan Koruptor lewat TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Sistem penegakkan hukum di Indonesia belum mampu memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Walaupun sudah divonis penjara, hampir sebagian besar narapidana korupsi bahkan mampu membeli fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Direktur Eksekutif Study Club For Rar Againts Corruprion, Rich Ilman Bimantika menjelaskan aparat penegak hukum baik dari KPK serta Kemenkumham harusnya tegas terhadap perlakuan istimewa yang diterima para pelaku koruptor seperti Setya Novanto.
"Apa yang terjadi di Lapas Sukamiskin sudah menjadi potret buram dan membuktikan hukum belum bisa berdiri tegak," katanya.
Tak hanya itu Ilman juga mengatakan bahwa KPK dan Kemenkumham harus lebih mampu menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka korupsi.
Tujuannya, agar negara bisa menyita seluruh aset yang dimiliki narapidana korupsi.
"Beberapa kasus, penyitaan terhadap hasil tindak pidana korupsi itu lambat. Ada yang satu tahun sesudah berjalan masa hukuman, baru bisa diambil. Padahal, aset narapidana harus bisa segera diambil untuk mencegah masalah-masalah selanjutnya," paparnya.
Menurutnya, upaya penyitaan aset koruptor akan membuat para narapidana kasus korupsi tidak bisa berbuat banyak. Termasuk upaya untuk membeli berbagai fasilitas di dalam lapas, seperti yang selama ini terjadi.
Koruptor yang masih memiliki kekayaan bisa membeli fasilitas mewah di lapas seperti Sukamiskin.
- KPK akan Miskinkan Pihak-pihak yang Terlibat dalam Kasus Investasi Fiktif Taspen
- Usut Pencucian Uang SYL, KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat
- Konon Inilah Kaitan Eks Stafsus SBY dengan Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, Hmmm
- KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Penyanyi Ini Sebagai Tersangka TPPU
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21