Peneliti Indef Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal
"Istilahnya ditutup satu bisa ada kembali 100 aplikasi serupa," kata dia.
Selain itu, Nailul menegaskan yang tidak kalah penting ialah segera disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi masyarakat dari praktik curang pinjol ilegal.
"Banyak sekali kasus pinjol ilegal yang menjebak masyarakat untuk pinjam di aplikasinya," tegas Nailul.
Guna memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal, pada akhir pekan lalu, lima institusi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama.
Tindak lanjut pernyataan bersama kelima institusi tersebut akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian/lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
Nantinya, masing-masing institusi tersebut akan memperkuat tugas pemberantasan pinjol ilegal di bidang masing-masing baik dalam pencegahan, respons pengaduan, dan juga penegakan hukum. (antara/mcr10/jpnn)
Menjamurnya pinjaman online (pinjol) ternyata hanya lima persen yang legal. Menurut peneliti Indef sisanya adalah pinjol ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Utang Indonesia Turun di Awal 2024, Ini Penyebabnya
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol