Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi

Ketentuan Sudah Dihapus, Masih Protes Terus

Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi
Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi
JAKARTA - Kelompok-kelompok penentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tampaknya tidak mengikuti terus perkembangan pembahasan RUU yang saat ini sudah dibahas di Tim Perumus.

Buktinya, kelompok penentang masih saja mempersoalkan ketentuan mengenai staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, yang awalnya dinyatakan tidak berlaku jika UU Ormas berlaku.

Padahal, materi di RUU yang menyatakan hal tersebut, sudah dihapus dan sudah beberapa kali disampaikan ke publik.

Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menduga, memang kelompok penentang ormas ini punya niat memprovokasi publik.  Mereka tak peduli dengan perubahan-perubahan rumusan RUU.

JAKARTA - Kelompok-kelompok penentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tampaknya tidak mengikuti terus perkembangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News