Penerima Bantuan Pemprov Gorontalo Wajib Tidak Merokok

Penerima Bantuan Pemprov Gorontalo Wajib Tidak Merokok
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama istri, Syahidah Habibie melihat kain Karawo di stand pameran UMKM pada Festival Karawo 2014 di Gorontalo. Foto: Pemprov Gorontalo for JPNN

Sedangkan soal syarat yang mengharuskan penerima bantuan untuk menyekolahkan anaknya minimal 12 tahun dalam pendidikan dasar, Rusli menegaskan bahwa Pemprov Gorontalo sudah menggulirkan Prodira hingga tingkat SMA. Menurutnya, Prodira telah menjadi kebijakan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.

Melalui Prodira, Pemprov Gorontali memberi subsidi pendidikan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta per siswa per tahun. Dengan demikian, di Gorontali tidak ada lagi pungutan biaya akademik dari sekolah.

“Masalah anak putus sekolah tidak semata mata karena faktor biaya, lebih dari itu, ada masalah ketidakpedulian keluarga miskin untuk menyekolahkan anaknya. Karena itu, mulai 2015 nanti, penerima bantuan harus menyekolahkan anaknya minimal 12 tahun. Sekarang sekolah sudah gratis. Kita punya program BOS dari pemerintah pusat, dan ada Prodira,” tegasnya.

Lantas apa alasan penerima bantuan perlu menjadi donor darah? Rusli yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Gorontalo ini menuturkan bahwa hal itu demi memaksimalkan ketersediaan stok darah. Sebab, kini Gorontalo dihadapkan dengan krisis ketersediaan darah di Unit Transfusi Darah PMI Gorontalo.

Dalam perhitungan PMI, dari 800 kebutuhan darah per bulan di Gorontalo, hanya  200-300 kantong yang bisa dikumpulkan dari partisipasi masyarakat pendonor. Itu pun terkumpul jika ada acara seremonial seperti hari ulang tahun (HUT) provinsi, isntansi swasta, ataupun TNI/Polri.

Karenanya, Pemprov Gorontalo pada tahun depan akan mulai menggulirkan aturan donor darah itu. Terlebih Pemprov Gorontalo juga akan menjalin kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Provinsi Gorontalo serta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memuluskan kebijakannya yang mewajibkan setiap calon pengantin mendonor sebelum mendapatkan buku nikah dari KUA setempat.

“Kalau mereka (penerima bantuan, red) takut mendonor, ya minimal mewakilkan kepada keluarga atau kerabatnya. Contohnya program Mahyani (rumah layak huni). Tahun ini saja kita salurkan bantuan bagi 1000 rumah. Kalau 1000 orang ini rutin tiap tiga bulan donor kan enak. Untuk pengantin, ini jadi keuntungan bagi calon pasangan dan mertua, mereka sudah yakin bahwa si pria maupun si wanita sudah bebas dari AIDS atau penyakit kelamin, karena sudah mengantongi kartu donor. Mendonor itu kan harus diperiksa dulu harus sehat, tidak ada penyakit,” pungkasnya.(adv)

 

Berita Selanjutnya:
Puisi Untuk Risna

GORONTALO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus menggenjot program pembangunan sumber daya manusia (SDM). Provinsi yang dipimpin Rusli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News