Penetapan Formasi CPNS Tak Bisa Serentak

Penetapan Formasi CPNS Tak Bisa Serentak
Penetapan Formasi CPNS Tak Bisa Serentak

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak bisa menetapkan formasi CPNS serentak.

Pasalnya dari 510 instansi pusat dan daerah, baru 400 yang mengajukan usulan rincian formasi. Itupun sebagian besar dokumennya tidak lengkap.
Padahal, deadline pengajuan rincian formasi untuk ditetapkan MenPAN-RB Azwar Abubakar hanya sampai 24 Juli.

"Hingga hari ini sekitar 400 dari 510 instansi yang rincian formasinya sudah masuk. Mudah-mudahan bisa beres semua sesuai jadwal yang ditentukan," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja kepada media ini, Kamis (24/7).

Dia menyebutkan ada beberapa permasalahan terkait dengan pengisian rincian jabatan. Antara lain belum semua instansi menyampaikan nama-nama jabatan fungsional yang berlaku di instansi masing-masing.
Selain itu, jabatan yang diusulkan belum tercantum dalam e-Formasi, penyusunan formasi yang seharusnya disusun per jabatan, banyak yang disusun  berdasarkan unit organisasi.

Masalah lain, jumlah rincian tidak sesuai dengan jumlah persetujuan prinsip, banyak yang belum mengalokasikan untuk jabatan lima persen yang dapat dilamar oleh semua jurusan. Bahkan ada usulan yang belum di tandatangan pejabat pembina kepegawaian.
 
"Masalah-masalah itu yang membuat kami tidak bisa menetapkan izin prinsip dari MenPAN-RB," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, menurut mantan pejabat di Jawa Barat ini menyatakan, pemerintah akan menetapkan formasi CPNS secara bertahap. Instansi yang dokumennya sudah benar dan tidak ada masalah langsung ditetapkan. Sedangkan yang masih bermasalah dikembalikan lagi untuk dilengkapi.

"Yang utama kami minta instansi yang mendapatkan formasi CPNS harus memberikan formasi lima persen bagi 11 jabatan yang bisa dilamar sarjana dari semua jurusan," tegasnya.

Adapun 11 jabatan yang dapat dilamar sarjana dari semua urusan dimaksud adalah, Analis Kebijakan, Perencana, Auditor, Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan daerah, Penggerak Swadaya Masyarakat, Widyaiswara, Peneliti, Pekerja sosial, Penyuluh sosial, Perekayasa, dan Pemeriksa. (esy/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak bisa menetapkan formasi CPNS serentak. Pasalnya dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News