Penetapan Pasangan Calon Rawan Digugat
Senin, 24 Agustus 2015 – 00:34 WIB

Penetapan Pasangan Calon Rawan Digugat
"Ada atau tidak ada gugatan, nanti tergantung KPU dalam menetapkan bakal calon. Makanya, Margarito Kamis selaku tim pengacara Sugianto Sabran-Said Ismail mengatakan kepada kami beberapa waktu lalu, kita pasti ketemu. Kalau tidak pihak Ujang yang menggugat, pihak Sugianto yang menggugat," katanya.
Menurutnya, keputusan KPU bisa disengketakan. "Kalau putusan KPU disengketakan oleh pasangan lain, itu awal masuknya di Bawaslu. Kalau kedua pihak tidak menerima, maka naik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tidak menerima lagi, naik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," tandasnya. (arj/ign)
PALANGKA RAYA - Keputusan KPU Kalimantan Tengah tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2015 rawan gugatan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen