Pengacara Akui Bripka Ricky Rizal Terima Duit dari Ferdy Sambo, Tetapi

Pasalnya, uang baru akan diberikan bilamana kasus kematian Brigadir J dihentikan penyidikannya alias SP3.
"Sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti (kalau SP3, red)," turur Erman Umar.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengacara menyebut Bripka Ricky Rizal menerima duit Rp 500 juta dari Ferdy Sambo.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat