Pengacara Alvin Lim Bebas Murni Setelah Mendapat Remisi Natal

Pengacara Alvin Lim Bebas Murni Setelah Mendapat Remisi Natal
Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur seusai mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan. Foto: Dokumentasi pribadi

Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 Jo Pasal Ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.

Secara rinci, sebanyak 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang merupakan setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.

"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," ujarnya.

Dia berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik.

Di samping itu warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas atau rutan.(fri/jpnn)

Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur seusai mendapatkan remisi Natal 2023.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News