Pengacara dan Klien Masuk Bui
Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan Harta Gono-Gini
Kamis, 12 September 2013 – 15:01 WIB
Sekitar setahun berjalan, Eddy meninggal. Namun, mantan istrinya tetap menuntut harta Eddy agar bisa kembali ke tangannya. Sebab, diduga, saat ini sertifikat tanah senilai Rp 1 miliar dibawa Bibit. "Tersangka terbukti bersalah karena telah membuat dan menggunakan surat kuasa palsu untuk persidangan serta melanggar pasal 263 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya. (wen/and/JPNN)
Baca Juga:
TULUNGAGUNG - Pengacara Tulungagung, Bibit Harto, 60, warga Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, dijebloskan ke Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara