Pengacara dan Klien Masuk Bui

Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan Harta Gono-Gini

Pengacara dan Klien Masuk Bui
Pengacara dan Klien Masuk Bui

Sekitar setahun berjalan, Eddy meninggal. Namun, mantan istrinya tetap menuntut harta Eddy agar bisa kembali ke tangannya. Sebab, diduga, saat ini sertifikat tanah senilai Rp 1 miliar dibawa Bibit. "Tersangka terbukti bersalah karena telah membuat dan menggunakan surat kuasa palsu untuk persidangan serta melanggar pasal 263 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya. (wen/and/JPNN)


Berita Selanjutnya:
Bongkar Gudang Peluru Ilegal

TULUNGAGUNG - Pengacara Tulungagung, Bibit Harto, 60, warga Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, dijebloskan ke Lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News