Pengacara Ferdy Sambo Bisa Dipidana Jika Terbukti Lakukan Ini

Pengacara Ferdy Sambo Bisa Dipidana Jika Terbukti Lakukan Ini
Irjen Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo

Karena itu, untuk mengungkap masalah ini secara terang, ia berharap agar kasus pembunuhan Brigadir J ini bisa menjadi uji coba terhadap penggunaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice bagi pelaku yang terlibat.

"Jadi kita harus mendukung langkah Kapolri beserta jajarannya untuk terus mengusut pihak penyebar skenario kasus pembuhan Brigadir J versi Irjen FS. Seperti apa yang diharapkan Presiden Jokowi agar kasus ini dapat terselesaikan dengan tuntas," Pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan bahwa Brigadir J sempat kepergok oleh sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo sedang melecehkan Putri Candrawathi selaku isteri Irjen Ferdy Sambo, sehingga terjadi aksi saling tembak.

Belakangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut dalam konfrensi persnya bahwa berdasar hasil temuan Tim Khusus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan dirilis pada 11 Juli 2022.

Namun, kejadian sebenarnya adalah murni penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan prajurit itu tewas. (dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Rhaditya Putra Perdana mengapresiasi kinerja Polri mengungkap skenario Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News