Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
Oleh: M. Afif Kurniawan

Kasus ini mengingatkan kita bahwa musuh hukum bukan hanya koruptor di instansi publik, tetapi juga profesional hukum yang kehilangan etika.
Ketika pengacara menjelma menjadi “broker keadilan”, dan pengadilan hanya tempat mempercantik kejahatan, maka yang tersisa dari hukum hanyalah kemasan—tanpa substansi.
Jika negara masih ingin menyelamatkan martabat hukumnya, maka hukuman yang pantas bukan hanya administratif.
Harus ada penegakan hukum yang keras, transparan, dan dijadikan preseden, bahwa hukum bukan barang lelang yang bisa dibeli mereka yang paling sering nongol di Instagram.
Karena kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan hanya tinggal kemarahan rakyat yang belum sempat meledak.
Penulis adalah anggota Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadikan hukum bukan sebagai alat keadilan, melainkan panggung flexing sosial dan kekuasaan senyap.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung