Pengacara Kadin Minta Kajati Bicara Hukum Saja

Pengacara Kadin Minta Kajati Bicara Hukum Saja
Ilustrasi. pixabay

Kedua, terhadap dalil adanya perbedaan antara tanggal kuitansi dan materai, telah jelas dinyatakan bahwa kuitansi adalah alat kelengkapan administrasi, karena subtansi sesungguhnya adalah pengakuan dari si penerima uang yang telah dinyatakan dalam kuitansi dan telah menjadi fakta persidangan di sidang Tipikor dana hibah Kadin Jatim dengan terdakwa saudara Diar dan Nelson. 

Diar dan Nelson, tambah Amir, mengakui telah menerima pengembalian dana hibah Kadin Jatim yang sempat digunakan oleh terdakwa Diar sebagai dana talangan pembelian IPO Bank Jatim. Dan pengembalian itu telah terjadi pada tahun 2012, sebelum perkara dana hibah Kadin Jatim dilakukan penyelidikan oleh Kejati Jatim pada Desember 2014.

“Karena itu masyarakat perlu mendengar pendapat pakar hukum UGM Prof. Edward Omar Sharief, yang mengatakan bahwa pada intinya menerangkan bilamana pengembalian uang negara dilakukan sebelum penyelidikan dan penyidikan, maka tidak masuk kategori merugikan keuangan negara, sehingga tidak merupakan tindak pidana kecuali pada saat penyelidikan dan penyidikan kerugian negara baru dikembalikan.”

Sementara soal perbedaan tanggal materai, ditegaskan Amir bahwa secara hukum, nilai kekuatan pembuktian ada pada kuitansi, bukan terletak pada materai. Dengan kata lain, terletak pada isi kuitansi tersebut, apakah dibenarkan atau tidak bagi yang terikat dengan isi kuitansi tersebut. 
  
Sedangkan prinsip yang ketiga, masyarakat harus diberi fakta dan informasi hukum yang jujur, bahwa putusan pengadilan bersifat Res Judikata Pro Veritate Habitur, yang artinya putusan hakim harus dianggap benar dan dijalankan. Dan selanjutnya bersifat berlaku dan mengikat untuk umum. “Jadi Kajati harus jujur kalau bicara hukum, supaya sekaligus mendidik dan memberi contoh kepada masyarakat agar taat hukum,” tutup Amir. (jpnn)


SURABAYA - Anggota tim advokat Kadin Jatim Amir Burhannudin meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung untuk tak sembarangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News