Pengacara Minta Gubernur Sumut Jangan Ditahan
"Saat ini masa pilkada, Pak Gatot setidaknya harus menyiapkan nama-nama Plt kepala daerah untuk empat daerah. Ini harus menjadi pertimbangan obyektif penyidik, pertimbangan demi lancarnya roda pemerintahan," urai pengacara asal Mandailing Natal itu.
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak menampik bahwa penahanan bisa langsung dilakukan terhadap Gatot dan Evy usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Johan menjelaskan, keputusan untuk menahan seorang tersangka sepenuhnya bergantung pada subjektifitas penyidik. Penahanan bisa dilakukan apabila penyidik menilai sang tersangka berpotensi melarikan diri, menyembunyikan alat bukti, atau mengulangi perbuatanya.
Karenanya, lanjut Johan, setelah pemeriksaan terhadap Gatot nanti penyidik akan mengevaluasi apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak. (sam/jpnn)
JAKARTA - Hari ini (3/8), Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca