Pengacara Minta Polisi Tinjau Kembali Status 2 Tersangka Kasus Fahrenheit

Pengacara Minta Polisi Tinjau Kembali Status 2 Tersangka Kasus Fahrenheit
Sejumlah barang bukti dipajang di atas meja terkait kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui aplikasi Fahrenheit saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum IL dan DB, tersangka kasus robot trading Fahrenheit, Yahya Tonang Tongqing meminta penyidik Polda Metro Jaya meninjau ulang penetapan status tersangka terhadap dua kliennya.

Pasalnya, dua kliennya itu, kata dia, hanya pekerja di PT Lotus Global Buana.

Keduanya, kata dia, hanya diperalat oleh pemilik perusahaan.

Yahya Tonang mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja kepolisian yang sigap mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bisnis robot trading Fahrenheit.

Hanya saja, kata dia, penetapan status tersangka terhadap dua kliennya itu menurutnya perlu ditinjau ulang. Kini, kedua kliennya ditahan di Polda Metro Jaya.

Dia beralasan, kedua kliennya itu hanya sebagai pekerja di perusahaan.

Keduanya tak menikmati keuntungan dari investasi aplikasi robot trading Fahrenheit.

Keduanya disangka polisi ikut serta melakukan tindak pidana penipuan dan atau perjudian melalui media elektronik itu.

dia juga meminta penyidik Polda mengonfrontir dua kliennya itu dengan pimpinan perusahaan Hendri Susanto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News