Pengacara Novel Baswedan Masih Punya Seabrek Tuntutan untuk Polri

Alghifari juga menyoroti perbedaan keterangan antara pimpinan Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan dua pelaku ditangkap, sedangkan Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar menyebut dua penyiram itu menyerahkan diri.
"Kemudian, temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," jelas dia.
Lebih lanjut kata dia, ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan nirprofesional dalam kasus ini.
Menurut Alghifari, korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi, terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan antikorupsi.
"Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif). Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tegas dia. (tan/jpnn)
Kubu Novel Baswedan sama sekali belum puas setelah dua pelaku penyerangan ditangkap. Mereka masih punya seabrek tuntutan lagi untuk polisi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara