Pengacara Pegi Setiawan: Polda Jabar Mempermalukan Diri Sendiri

jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut Polda Jabar sembarangan dalam menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu terbukti dengan putusan hakim tunggal PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.
"Harus dilakukan penyelidikan dulu jangan langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan," kata Toni RM di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7).
Toni menerangkan, dalam menetapkan tersangka ada prosedur yang harus dilalui penyidik, salah satunya adalah dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap terduga pelaku atau saksi.
Dalam kasus ini, penyidik tidak memeriksa Pegi Setiawan lebih dulu, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Jabar.
Karena kelalaian itu lah, Polda Jabar akhirnya harus menanggung malu sebab telah menetapkan tersangka pada orang yang salah.
"Ini mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar yang digaji oleh uang rakyat asal-asalan dalam menetapkan tersangka," ungkapnya.
"Akhirnya malu sendiri sekarang," lanjut dia.
Kuasa hukum Pegi Setiawan merespons hasil putusan praperadilan yang dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut