Pengacara Pretty Cuma Bisa Berharap Polisi Tak Punya Cukup Bukti

Pengacara Pretty Cuma Bisa Berharap Polisi Tak Punya Cukup Bukti
Pretty Asmara ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/17). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

"Barang bukti itu dinyatakan saksi adalah barang bukti milik Alvin. HS menyatakan barang bukti milik Alvin dan tidak berada di dalam kantongnya Pretty," ungkap Chris. (gil/jpnn)


Pengacara Pretty Asmara belum berpikir menempuh praperadilan. Meski mereka mempertanyakan mengenai alat bukti yang dimiliki polisi untuk menetapkan


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News