Pengacara PT Persib Membantah

Dugaan Penipuan Rp 1,6 M

Pengacara PT Persib Membantah
Pengacara PT Persib Membantah

jpnn.com - BANDUNG -- Kuasa hukum PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Kuswara S Taryono memberi bantahan atas ditetapkannya Direktur PT PBB Risha Adi Widjaya (RAW) sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar.

 

Kuswara mengaku memiliki bukti-bukti untuk menepis adanya dugaan penipuan oleh RAW terkait pemberian dana oleh pelapor dengan diiming-imingi akan menjadi Panpel kompetisi ISL tahun 2012/2013.

Bukti - bukti tersebut berupa surat tertanggal 20 Dersember 2012 tentang pemberitahuan pengalihan tanggung jawab panpel dan surat tertanggal 31 Mei 2012 untuk direktur PT PBB tentang keterlambatan pembayaran dari pihak Hamynudin Fariza, yang menjadi salah satu bukti tidak adanya penipuan yang dilakukan RAW.

"Dua surat itu menjadi kunci. Salah satu surat pun menjelaskan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran utang kepada PT PBB. Secara logika berarti uang Rp 1,6 miliar itu memang tanggungan pelapor sebagai investor," ujar Kuswara.

Komisaris PT PBB itu mengatakan, penempatan panpel bukanlah hal yang sembarangan, akan tetapi perlu mekanisme dan proses. Maka tidak mungkin diiming-imingi kepada segelintir orang, apalagi menyangkut dana yang dikeluarkan oleh Hamynudin selaku pelapor mencapai Rp 1,6 miliar.

"Kami berharap semua pihak menilai kasus ini dengan jernih. Sebab dalam hal ini, persoalan tersebut murni utang piutang," tegas Kuswara.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengawal dan mendampingi secara hukum untuk RAW dan beberapa hal terkait yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Kuswara berupaya terus melakukan mediasi dengan pihak pelapor dalam kasus yang menurut Kuswara salah alamat ini.

BANDUNG -- Kuasa hukum PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Kuswara S Taryono memberi bantahan atas ditetapkannya Direktur PT PBB Risha Adi Widjaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News