Pengacara Suruhan Politikus Golkar Bayar Rp 2 Juta untuk BAP kasus e-KTP

Pengacara Suruhan Politikus Golkar Bayar Rp 2 Juta untuk BAP kasus e-KTP
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari saat dihadirkan pada pesidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 April 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang disusun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil kesaksian Miryam S Haryani ternyata bocor. Dokumen rahasia itu bahkan beredar luas, termasuk di kalangan media.

Perihal bocornya BAP itu juga terungkap pada persidangan atas Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Pada persidangan itu, jakwa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan saksi bernama Anton Taufik yang berprofesi sebagai advokat.

Anton atas dasar perintah legislator Partai Golkar Markus Nari berupaya memperoleh BAP itu dari panitera pengganti di PN Jakarta Pusat yang bernama Suswanti. Anton juga meminta Suswanti menyediakan salinan BAP atas nama Markus Nari.

"Pak Markus minta tolong cari BAP-nya," ujar Anton saat bersaksi untuk Miryam yang didakwa memberikan kesaksian bohong dalam perkara e-KTP.

Anton menceritakan, setelah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto didakwa dalam perkara e-KTP pada Maret lalu, Markus langsung berupaya memperoleh BAP dari pemeriksaan Miryam. Markus pun menelepon Anton.

Selanjutnya, Anton menghubungi Suswanti. "Setelah dakwaan dibacakan, saya baru dikontak Ibu Sis untuk datang ambil BAP," sambung Anton.

Setelah memegang BAP, Anton lantas menghubungi Markus. Mereka kemudian bertemu di suatu pusat perbelanjaan di Jakarta.

"Setelah saya ambil, besoknya saya telepon Pak Markus bahwa BAP sudah ada. Tanggal 15 (Maret, red) saya ketemu beliau (Markus) di FX Senayan. Saya bilang BAP sudah ada," ulasnya.

Berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang disusun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News