Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi

Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

Tidak semua pengacara menangani perkara dengan memberi iming-iming kepada penegak hukum.

“Jika hal itu terjadi (memberi suap), maka itu adalah masalah integritas personal yang mencoreng profesi,” ungkapnya.

Untuk menghentikan praktik mafia peradilan, Ikhwan menilai, perlu dilakukan evaluasi total terhadap sistem peradilan.

Ia menekankan pentingnya membangun sistem yang mampu melahirkan hakim yang kompeten dan berintegritas, dimulai dari proses rekrutmen.

"Rekruitmen perlu dipertimbangkan untuk merekrut calon-calon hakim yang telah berpengalaman di dunia hukum misal selama 10 atau 15 tahun, bukan fresh graduate," ujar Ikhwan.

Menurut dia, eksaminasi putusan oleh perguruan tinggi/ fakultas hukum atas putusan hakim juga perlu disemarakkan untuk menilai kualitas hakim, termasuk sebagai dasar promosi dan mutasi hakim.

Selain itu, dia mengusulkan pengawasan yang lebih kuat serta peningkatan kesejahteraan hakim. "Kesejahteraan hakim harus juga ditingkatkan," ucap Ikhwan.

Ke depannya, dia pun berharap agar independensi hakim bukan hanya slogan, tetapi diwujudkan dalam kualitas putusan yang berpijak pada logika hukum dan kebenaran.

Sekretaris LBH AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih menyebut peradilan di Indonesia, dalam kondisi darurat moral

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News