Pengacara Vanessa Angel Ajukan Gugatan ke MK
Selasa, 18 Juni 2019 – 21:56 WIB
Aktris yang heboh dengan transaksi prostitusi senilai Rp 80 juta itu diduga kuat bersalah setelah melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sb/yua/jay/JPR)
Pengacara menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan tidak sesuai fakta persidangan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mengharukan, Fuji Mengaku Rindu kepada Vanessa Angel
- Hari Ulang Tahun Mendiang Vanessa Angel, Fuji Mengaku Kangen Banget
- Kelucuan Gala Sky Anak Vanessa Angel Beli Kado untuk Fuji, Gemas
- Terjun Ke Dunia Politik, Haji Faisal Siap Gagal?
- Disebut Tenar Gegara Vanessa Angel dan Bibi, Fadly Faisal: Enggak Masalah Karena
- Begini Tanggapan Doddy Sudrajat Tidak Diundang ke Ulang Tahun Gala Sky