Pengadilan Jakpus Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

Pengadilan Jakpus Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal
Kayu ilegal hasil pembalakan liar yang disita KLHK. Foto : Humas KLHK

“Kami sedang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Sorong.”, terang Roy.

Dia mengungkapkan penegakan hukum untuk kasus-kasus pembalakan liar menjadi agenda prioritas karena telah merugikan negara dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang menjadi bencana ekologis. 

Praperadilan ini merespon upaya Ditjen Gakkum menjalankan operasi penegakan hukum peredaran kayu yang tidak disertai dengan dokumen yang sah. Bulan Januari 2019, Ditjen Gakkum menemukan kegiatan pengangkutan dan pembongkaran kayu dari Provinsi Papua ke pelabuhan di Surabaya dan Makasar.

Dari proses penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup, Ditjen Gakkum telah menetapkan beberapa pimpinan perusahaan sebagai tersangka, di antaranya adalah Direktur CV. ATI dan CV. STI yaitu HBS alias MH. 

Rasio Ridho Sani juga memastikan proses hukum terhadap pembalak liar yang diperiksa di Jakarta, Surabaya, maupun di Makassar akan tetap berjalan sampai dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.(adv/jpnn)

 


Penegakan hukum untuk kasus pembalakan liar menjadi agenda prioritas KLHK karena telah merugikan negara dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News