Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kurangi Hukuman Mansur Ibrahim

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kurangi Hukuman Mansur Ibrahim
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEUREUDU - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengurangi hukuman pidana terhadap Mansur Bin Ibrahim, terpidana perkara penggelapan dan penjual beras bantuan banjir di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay).

Pengurangan tersebut, setelah majelis hakim menerima banding yang dilakukan terpidana, dari 5,6 tahun menjadi empat tahun penjara.

Upaya banding yang dilakukan atas vonis PN Sigli tersebut dikabulkan PT Banda Aceh, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun enam bulan plus denda, subsider tiga bulan penjara. Dengan dikabulkan banding tersebut, Mansur yang saat penggelapan beras bantuan bencana banjir tersebut dilakukan, menjabat Kabid Logistik dan Kedaruratan, mendapat keringanan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Pidie Jaya, Aulia mengatakan, pihaknya telah menerima amar putusan PT Banda Aceh terhadap banding yang di ajukan salah seorang tervonis perkara penggelapan beras bantuan, atas nama Mansur Bin Ibrahim, Kamis awal pekan Januari 2019. Katanya dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima banding tervonis itu.

"Banding saudara Mansur Bin Ibrahim diterima majelis hakim PT Banda Aceh. PT Banda Aceh meringankan hukuman dari vonis PN Sigli selama satu tahun emam bulan menjadi empat tahun penjara. Mungkin hakim banding mengambil hukuman minimal," ujar Aulia, Minggu (13/1).

Namun demikian katanya, pihaknya belum mengambil sikap lanjutan atas putusan PT Banda Aceh tersebut, walau relaas atau surat pemberitahuan tentang amar putusan tersebut sudah diterima oleh JPU Kejari Pidie Jaya, apakah akan menempuh upaya hukum Kasisi ke Mahkamah Agung untuk menguatkan vonis PN Sigli atau menerimanya putusan banding tersebut.

Sikap yang belum ditentukan tersebut menurutnya dipengaharui oleh JPU belum menerima secara utuh amar putusan PT Banda Aceh terhadap Banding Mansur tersebut. "Kita akan pelajari dulu nanti setelah amar putusan lengkap diterima, apakah akan melakukan kasasi atau tidak," sebutnya.

Kuasa Hukum tervonis perkara penggelapan dan penjualan beras bantuan bencana banjir Pidie Jaya tersebut, Muharramsyah mengiyakan bahwa banding kliennya tersebut diterima PT Banda Aceh atas vonis PN Sigli. Kliennya tersebut juga sudah menerima putusan banding itu dan tidak akan melakukan upaya hukam lagi. (san/mai)


Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengurangi hukuman pidana terhadap Mansur Bin Ibrahim terpidana perkara penggelapan dan penjual beras bantuan banjir di Pijay.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News