Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kurangi Hukuman Mansur Ibrahim

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kurangi Hukuman Mansur Ibrahim
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengurangi hukuman pidana terhadap Mansur Bin Ibrahim terpidana perkara penggelapan dan penjual beras bantuan banjir di Pijay.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News