Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kurangi Hukuman Mansur Ibrahim
Senin, 14 Januari 2019 – 20:44 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengurangi hukuman pidana terhadap Mansur Bin Ibrahim terpidana perkara penggelapan dan penjual beras bantuan banjir di Pijay.
BERITA TERKAIT
- Debit Air Belum Surut, Puluhan Ribu Warga Pidie Jaya Terdampak Banjir
- Berita Duka, Taufik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
- Baku Tembak dengan Polisi, Pimpinan KKB Tewas, Wan Neraka Kritis
- Gelapkan 331 Sak Beras Bantuan, Mansur Divonis 5 Tahun Bui
- Tersandung Dugaan Korupsi Alkes, Dua Pejabat Pijay Ditahan
- Caleg Gerindra Terjerat Kasus Korupsi Alkes RSUD Pidie Jaya