Pengadilan Tolak Gugatan Donald Trump ke Twitter
Sabtu, 07 Mei 2022 – 11:23 WIB

Gugatan Donald Trump ke Twitter ditolak. Foto: Deadline
Sebelum diblokir, pengikut Trump di Twitter mencapai 88 juta pengguna.
Kerusuhan di Capitol dipicu ucapan Trump tentang klaim bahwa kekalahannya di Pemilihan Presiden November 2020 akibat kecurangan.
Lembaga pengawas pemilu AS dan pengadilan membantah tuduhan tersebut. (reuters/ant/jpnn)
Gugatan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap Twitter ditolak pengadilan distrik AS di San Francisco.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Yakinlah, Ada Peluang untuk Indonesia di Balik Kebijakan Tarif Donald Trump
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Gubernur Lemhannas Sebut Kebijakan Tarif Resiprokal Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Merespons Kebijakan Dagang Trump, Syahganda Nainggolan: Sikap Independen Indonesia Sudah Tepat