Pengajuan PB Corby tak Terkait Ekstradisi Terpidana BLBI

Pengajuan PB Corby tak Terkait Ekstradisi Terpidana BLBI
Pengajuan PB Corby tak Terkait Ekstradisi Terpidana BLBI

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana membantah pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) Schapelle Leigh Corby, perempuan Australia pelaku penyelundupan narkoba, sebagai bagian pertukaran dengan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di PT Bank Surya, Andrian Kiki Ariawan.

"Ini persoalan hukum. Kemarin ada yang bilang ekstradisi Andrian Kiki diberikan karena kita mau tukeran sama pembebasan bersyarat Corby, yang benar saja," kata Denny di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (27/9).

Ia menuturkan, putusan ekstradisi kepada Andrian merupakan hak Mahkamah Agung Australia. Denny memastikan bahwa pembebasan bersyarat Corby tidak ada hubungannya dengan tukar guling kasus.

"Emang dipikir MA Australia bisa disetir sama kita? Enggak bisa. Mereka tidak bisa menyetir saya dan pak menteri untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby. No way. Pertimbangannya hanya hukum dan hanya hukum," kata Denny.

Seperti diketahui, Andrian merupakan buron kasus obligor BLBI. Dia saat ini berada di Australia. Pemerintah Indonesia sendiri sudah mengupayakan sejumlah cara buat memulangkan Andrian.

Andrian dan Bambang Sutrisno dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu tidak dihadiri keduanya.

Andrian dan Bambang dinyatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,9 triliun dengan menyalurkan kredit kepada 166 perusahaan/debitur kelompok yang dibentuk oleh terpidana yang tidak melakukan kegiatan operasional atau paper company.(gil/jpnn)


JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana membantah pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) Schapelle Leigh Corby, perempuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News