Pengakuan 2 Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel, Menyebut Nama Artis
Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN.
Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada kesempatan terpisah, Gisel mengaku bingung dan juga sedih karena dirinya kembali diterpa rumor video yang diduga mirip dengan dirinya.
"Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin saja," kata Gisel saat dikonfirmasi awak media. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Begini pengakua dua tersangka pelaku penyebaran video mirip Gisel kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa