Pengakuan Muncikari PSK di Hotel Milik Chyntiara Alona, Astaga

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menyebut praktik prostitusi di hotel milik Chyntiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Banten, sudah tiga bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan hal itu terungkap berdasar pengakuan DA yang berperan sebagai muncikari.
"Pengakuan dari muncikari baru tiga bulan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Namun, polisi tidak memercayai begitu saja pengakuan tersangka.
Alumnus Akpol 1991 itu memastikan pihaknya bakal mendalami lebih jauh kasus tersebut. "Kami masih mendalami," ujar Yusri.
Dalam kasus praktik prostitusi tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka ialah, CA yang berperan sebagai pemilik hotel, AA yang berperan sebagai pengelolah hotel. Terakhir, DA sebagai muncikari.
Hotel milik Chyntiara Alona digerebek polisi pada Selasa (16/3) lalu. (cr3/jpnn)
Begini pengakuan muncikari PSK di bawah umur menjalankan bisnisnya di hotel milik Chyntiara Alona di kawasan Kreo, Tangerang.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya