Pengakuan Perempuan Berbuat Dosa yang Terekam CCTV, Ya Ampun
Rabu, 10 Juni 2020 – 06:50 WIB
"Hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan jilbab biru serta melarikan diri menggunakan sepeda motor merah," katanya.
Pelaku JU akhirnya ditangkap personel Polsek Kuta Alam. Dari pengakuannya, pelaku menggunakan uang curian untuk membayar utang, membeli telepon genggam dan keperluan pribadinya.
Dari Rp4 juta uang milik korban, tersisa Rp500 ribu.
"Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga melakukan perbuatan dosa di sebuah toko di Kota Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya