Pengakuan Pria Bejat Pencabul Bocah Yatim Piatu

Pengakuan Pria Bejat Pencabul Bocah Yatim Piatu
Israh ditangkap karena mencabuli bocah yatim piatu. Foto: Kaltim Post/JPNN

Dia menambahkan, perbuatan bejat Israh diketahui nenek korban.

Saat itu, nenek ZS memang sedang mencari cucunya. Dia curiga melihat ZS berada di semak-semak.

Sang nenek juga menyaksikan cucunya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Israh.

"Neneknya langsung melaporkan hal ini kepada kami. Langsung kami amankan tersangka saat itu juga," kata Yolanda.

Israh dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.

"Kondisi korban sendiri mengalami trauma dan selama proses pemeriksaan lebih banyak diam,” tegas Yolanda. (rdh/one/k1)


Israh tega mencabuli bocah yatim piatu berinisial ZS di semak-semak di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, 23 April 2018 lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News