Pengakuan Ricky Rizal Ini Juga Membuat Hakim Morgan Merasa Heran

Pengakuan Ricky Rizal Ini Juga Membuat Hakim Morgan Merasa Heran
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Fot: Ricardo/JPNN.com

Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Hakim Morgan Simanjuntak merasa heran dengan penngakuan Bripka Ricky Rizal, salah satu terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News