Pengalihan Bantuan Pendidikan Bisa Dipidana

Bantuan Ruang Praktek untuk SMK Pelayaran Dipindah ke SMKN 7

Pengalihan Bantuan Pendidikan Bisa Dipidana
Pengalihan Bantuan Pendidikan Bisa Dipidana
KUPANG - Dana bantuan APBN yang diperuntukan bagi pembangunan ruang praktek siswa SMK Pelayaran Lasiana yang secara diam-diam dialihkan ke SMK Negeri 7 Kupang, berdampak hukum. Jika tidak diselesaikan secara baik dan benar, maka akan berkepanjangan karena peruntukan dana bantuan itu tidak sesuai aturan.

Dinas PPO Kota Kupang secara diam-diam mendukung pengalihan dana itu dari SMK Pelayaran ke SMKN 7 Kupang. Parahnya, mantan kepala SMK Pelayaran, Veronika Moy meski sudah mengantongi SK pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah masih nekad menarik dana dari rekening.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kupang, Mexi Hansen Pello kepada Timor Express (JPNN Group), di gedung DPRD Kota Kupang. Diuraikan, dana APBN yang diperuntukan bagi SMK Pelayaran sebesar Rp 350 juta, namun sebanyak Rp 150 juta sudah ditarik dari rekening untuk pembangunan gedung SMKN 7 Kupang.

Rekomendasi yang diberikan komisi C pada rapat dengar pendapat antara pihak yang bertikai beberapa waktu lalu adalah Dinas PPO Kota Kupang sebagai mediator harus bantu memediasi kedua pihak untuk menemukan kesamaan persepsi. Kendalanya, apakah dana yang sudah terpakai yakni sebanyak Rp 150 juta itu akan dikembalikan ataukah akan diamankan masih belum diketahui.

KUPANG - Dana bantuan APBN yang diperuntukan bagi pembangunan ruang praktek siswa SMK Pelayaran Lasiana yang secara diam-diam dialihkan ke SMK Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News