Pengamat: Ada Pemikiran Sesat yang Memanfaatkan UU ITE

Pengamat: Ada Pemikiran Sesat yang Memanfaatkan UU ITE
Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Dr. Teuku Syahrul Ansari SH. MH. menyatakan UU ITE selama ini telah salah ditafsirkan. Foto tangkapan layar YouTube

"Jadi membacanya itu harus komprehensif dan sesuai dengan maksud dan tujuannya dari pasal-pasal itu," ujarnya. 

Dia melanjutkan, jika melihat pada konsideran undang-undang ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat di bidang ekonomi seiring majunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Terutama komputer dan media elektronik sehingga mereka diproteksi dalam kegiatan atau bertransaksi.

Namun, entah kapan secara tiba-tiba pasal-pasal dalam UU ITE ini dijadikan alat pemukul bagi mereka yang berseberangan secara politik. Padahal UU ITE ini bersifat administratif.

"Entah kapan tiba-tiba ini menjadi pasal-pasal tindak pidana politik padahal kalau kita mengutip Prof  Andi Hamzah dari keterangan beliau di media atau di bukunya, UU ITE ini bersifat administratif," pungkas chairman Bening Institute ini. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Akademisi UAI Teuku Syahrul Ansari menyatakan UU ITE selama ini telah salah ditafsirkan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News