Pengamat: Kebijakan Transportasi Lebaran Tak Boleh Ganggu Angkutan Logistik

Pengamat: Kebijakan Transportasi Lebaran Tak Boleh Ganggu Angkutan Logistik
Arus angkutan logistik di pelabuhan penyeberangan ASDP Indonesia Ferry selama masa Lebaran. Foto: ANTARA/HO-ASDP/am.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar transportasi senior Suripno angkat bicara soal kebijakan pemerintah yang melarang truk angkutan barang melintas di tol dan non-tol saat musim mudik lebaran.

Dia mengatakan kebijakan transportasi lebaran seharusnya tidak mengganggu kegiatan transportasi barang atau logistik.

Menurutnya, pelarangan terhadap angkutan barang itu justru akan sangat merugikan pemerintah dari sisi ekonomi.

Kepala Pusat Kajian Kebijakan dan Sistem Transportasi dan Logistik Institut Transportasi dan Logistik Trisakti ini mengatakan sesuai UU Nomor 13 tentang Jalan yang dibuat tahun 1982, konsep dasar pembangunan jalan adalah untuk kepentingan angkutan barang bukan angkutan orang.

“Itu falsafah jalan itu dibangun. Yaitu untuk kepentingan angkutan barang, bukan orang. Jadi, kalau ada kebijakan yang malah mengutamakan angkutan orang seperti saat-saat hari-hari besar Lebaran dan Nataru, itu artinya kebijakan tersebut sudah melanggar Undang-Undang,” ujarnya.

Kata Suripno, hirarki jalan itu harus mengikuti arus aliran angkutan barang. Jadi, jika mobil-mobil pribadi atau angkutan orang mengalami kemacetan di jalan saat momen-momen tertentu apa pun sebenarnya tidak jadi masalah. Hal itu dikarenakan mereka bisa mengatur perjalanannya sendiri untuk terhindar dari kemacetan.

“Namun, kalau angkutan barang itu kan urusan pemerintah. Pemerintah harus ikut campur untuk mengatur kemacetan yang dialami angkutan barang tersebut. Karena, biaya macet untuk angkutan barang itu sangat mahal dan berdampak sekali terhadap perekonomian kita,” tukasnya.

Menurutnya, yang harus dilakukan pemerintah saat momen-momen Lebaran dan Nataru serta hari-hari besar lainnya adalah mengalihkan agar masyarakat pengguna mobil-mobil pribadi itu ke moda transportasi umum. “Pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan seperti itu untuk menghindari kemacetan jalan saat momen-momen besar seperti Lebaran dan Nataru,” ucapnya.

Kementerian Perhubungan memprediksi lebaran tahun ini pergerakan masyarakat mencapai 123,8 juta orang. Jumlah ini meningkat 14,2 % jika dibandingkan Lebaran tahun 2022 lalu yang mencapai 85,5 juta orang. Untuk mengantisipasinya Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan sejumlah kebijakan mulai penyiapan sarana prasarana transportasi, aspek kesehatan, manajemen rekayasa lalu lintas dan lainnya.

Lebih lanjut Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kemenhub ini menegaskan, kebijakan pengaturan lalu lintas jalan saat Lebaran dan Nataru jangan sampai lebih mengutamakan kepentingan angkutan orang ketimbang barang. Kementerian Perhubungan harus menghitung juga potensi kerugian ekonomi dari setiap kebijakan yang akan diambilnya.

“Pertanyaannya, pernah enggak pemerintah menghitung kerugian ekonomi yang disebabkan dengan membatasi angkutan barang saat momen Lebaran dan Nataru itu?” tukasnya.

Pemerintah sebaiknya lebih fokus pada angkutan barang yang memiliki konsekuensi pada masyarakat luas ketimbang angkutan orang. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih menghitung kerugian ekonomi yang disebabkan kemacetan jalan akibat angkutan orang pada saat Lebaran itu.

“Namun, kalau yang dibatasi malah angkutan barangnya, itu kan nanti ada hubungannya dengan mahalnya ongkos karena suatu produk tidak hadir pada saatnya atau hadir dengan harga yang mahal,” katanya.

Jika itu terkait barang-barang ekspor, Suripno mengutarakan kebijakan pelarangan angkutan barang pada saat Lebaran tersebut jelas akan membuat produk-produk Indonesia kalah saing. Hal itu disebabkan pada saat yang ditentukan barang-barang itu tidak ada di pasar. Selain itu, harganya juga menjadi tidak kompetitif lagi karena menjadi lebih mahal dari pesaing.

“Ini kan akan membuat barang-barang ekspor kita menjadi nggak laku di pasar. Pertanyaannya, sampai di situ nggak cara berpikirnya? Jadi, tolong hal-hal ini dipelajari lagi. Harus ada perhitungan kerugian ekonomi yang diakibatkan kebijakan tersebut,” ucapnya.

Pakar transportasi senior Suripno angkat bicara soal kebijakan pemerintah yang melarang truk angkutan barang melintas di tol dan nontol saat musim mudik lebaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News