Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Daniel Ramalho/AFP
Dia menambahkan, dalam UU APBN 2025 juga tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN perubahan, apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal.
Hal itu diatur dalam Pasal 42 UU APBN 2025. Surya pun meyakini, Presiden Prabowo akan mendapat dukungan penuh dari DPR jika mengajukan perubahan ini.
"Hampir seluruh fraksi di DPR kini adalah bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran," ujarnya.
Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, maka pemerintah tinggal menerbitkan PP tentang tarif PPN.
"Artinya hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN," tutur Surya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Prabowo Subianto sejatinya bisa turun tangan menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sebut Prabowo Telah Membuktikan Komitmen terhadap Kesejahteraan Buruh
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- David Herson Apresiasi Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh 2025
- May Day, Prabowo Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Buruh
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh