Pengamat Tata Negara Anggap Presiden Langgar Konstitusi

Pengamat Tata Negara Anggap Presiden Langgar Konstitusi
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri melanggar konstitusi. Hal itu, kata dia, dapat mengundang kekisruhan yang lebih luas dalam negeri.

"Apa alasannya tidak melantik Budi Gunawan? Ini harus jelas dulu, karena akan bisa menimbulkan kekisruhan dan mengundang badai negara," ujar Margarito dalam rilisnya kepada wartawan, Senin, (19/1).

Margarito menganggap presiden sudah berlaku sewenang-wenang dalam menggunakan hak prerogatifnya. 

Pertama, presiden memberhentikan Sutarman tanpa alasan sebelum masa pensiunnya. Berikutnya, setelah memilih Budi Gunawan sebagai calon tunggal, presiden ternyata menunda pelantikannya. Sikap presiden, dianggap tidak jelas dalam membuat keputusan.

"Apakah pak Sutarman pensiun? Tidak. Apakah melakukan pelanggaran etika? Tidak. Di mana rasa mendesaknya? Ini mesti jelas agar presiden tidak sewenang-wenang. Budi Gunawan tidak dilantik, secara hukum absolut impratif harus dilantik," tegasnya.

Merunut pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, seseorang dicalonkan sebagai Kapolri bersifat imperatif atau mengikat. Bahkan, kata dia, jika dalam tempo 20 hari tidak memberikan tanggapan mengenai usul tersebut, DPR dianggap telah menyetujui nama yang diusulkan oleh presiden sebagai calon Kapolri.

"Kenapa dibikin batas waktu? Karena memang presiden menghendaki (calon itu jadi Kapolri)," ujarnya.

Pertanyaan saat ini, sambung dia, Jokowi justru menafikan langkah konstitusi yang telah dilakukan DPR untuk menyetujui pencalonan Budi Gunawan dengan menunda pelantikannya sebagai Kapolri.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News