Pengangkatan CPNS dengan Permen Tidak Kuat

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengangkat CPNS dari guru garis depan (GGD), bidan PTT, dokter PTT, serta penyuluh kembali dikritisi politikus Senayan.
Politikus Gerindra Bambang Riyanto mengatakan, ketiga formasi jabatan tersebut hanya diangkat melalui Peraturan Menteri sehingga posisinya tidak kuat.
GGD diangkat lewat Permendikbud. Sedangkan bidan dan dokter PTT melalui Permenkes.
Sementara itu, penyuluh diangkat lewat Permentan.
"Bagaimana bisa kuat pengangkatan mereka menjadi CPNS. Sementara payung hukum yang digunakan hanyalah Permen," kata Bambang kepada JPNN, Sabtu (8/4).
Selama ini, pengangkatan CPNS menggunakan dasar hukum undang-undang yang teknisnya lewat peraturan pemerintah.
Hal itu berbeda dengan tahun ini yang pengangkatannya hanya lewat Permen lantaran PP turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ditetapkan.
"Masa Permen lebih kuat dari UU. Yang benar saja, toh, jangan dibolak-balik aturannya," kritik anggota Komisi II DPR RI ini.
Kebijakan pemerintah mengangkat CPNS dari guru garis depan (GGD), bidan PTT, dokter PTT, serta penyuluh kembali dikritisi politikus Senayan.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi