Pengangkatan CPNS dengan Permen Tidak Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengangkat CPNS dari guru garis depan (GGD), bidan PTT, dokter PTT, serta penyuluh kembali dikritisi politikus Senayan.
Politikus Gerindra Bambang Riyanto mengatakan, ketiga formasi jabatan tersebut hanya diangkat melalui Peraturan Menteri sehingga posisinya tidak kuat.
GGD diangkat lewat Permendikbud. Sedangkan bidan dan dokter PTT melalui Permenkes.
Sementara itu, penyuluh diangkat lewat Permentan.
"Bagaimana bisa kuat pengangkatan mereka menjadi CPNS. Sementara payung hukum yang digunakan hanyalah Permen," kata Bambang kepada JPNN, Sabtu (8/4).
Selama ini, pengangkatan CPNS menggunakan dasar hukum undang-undang yang teknisnya lewat peraturan pemerintah.
Hal itu berbeda dengan tahun ini yang pengangkatannya hanya lewat Permen lantaran PP turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ditetapkan.
"Masa Permen lebih kuat dari UU. Yang benar saja, toh, jangan dibolak-balik aturannya," kritik anggota Komisi II DPR RI ini.
Kebijakan pemerintah mengangkat CPNS dari guru garis depan (GGD), bidan PTT, dokter PTT, serta penyuluh kembali dikritisi politikus Senayan.
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu