Pengedar Setengah Kuintal Sabu-Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Pengedar Setengah Kuintal Sabu-Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati dua pengedar 53 kg sabu-sabu asal Aceh. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy menuntut dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram sabu-sabu asal Aceh dengan hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Alfriady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung terhadap terdakwa Baihaqi (38) dan Anwar (37).

"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," katanya dalam persidangan perkara narkotika itu.

Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.

Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.

"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," katanya.

Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11) akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.

Jaksa menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37).

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News