Pengelola Mal Harus Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerumunan Massa
Rabu, 20 Mei 2020 – 02:58 WIB

Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA/HO-Humas Polri
Kawasan pertokoan di Jalan Ahmad Yani, Sukabumi, Jawa Barat juga ramai dipadati masyarakat. Jalan tersebut telah ditutup bagi kendaraan bermotor menyusul diberlakukannya PSBB di Sukabumi, namun hal itu tidak menyurutkan niat warga untuk berbelanja pakaian dan kebutuhan Lebaran lainnya. (antara/jpnn)
Polri menyatakan jika terjadi keramaian di pusat perbelanjaan atau mal saat masa pemberlakuan PSBB, maka yang harus bertanggung jawab adalah pengelolanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara