Pengemis yang Juragan Angkot dan Beristri 3 Itu Bakal Kena Denda Rp50 Juta

Pengemis yang Juragan Angkot dan Beristri 3 Itu Bakal Kena Denda Rp50 Juta
Pengemis. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor Azrin Syamsudin membenarkan bahwa peminta-minta yang terjaring razia di Lampu Merah Yasmin, Senin (18/3) lalau merupakan pengemis yang juga juragan angkot beristri tiga.

Selain sebagai juragan angkot, pengemis kaya itu juga memiliki mobil Avanza dan rumah mewah. Pengemis kaya yang disebut-sebut berasal dari Cibungbulang, Kabupaten Bogor itu sempat terjaring razia Satpol PP, tetapi kemudian dilepaskan.

Menurut Azrin, seharusnya pengemis tajir itu dikurung enam bulan dan didenda Rp50 juta sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku di Kota Bogor.

(Buka dong: Ternyata Pengemis Itu Punya Mobil Pribadi, Juragan Angkot dan Beristri Tiga)

“Dia juragan angkot, rumah mewah punya istri tiga. Harusnya dikenai kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta sesuai Perda 8 Tahun 2011. Saya akan tanya (koordinasi) dulu dengan Satpol PP,” ujar Azrin kepada Radar Bogor.

Kasatpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan, pengemis kaya itu terjaring operasi saat petugas Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Raya KH Abdullah Bin Nuh (Yasmin), Senin (18/3).

“Saat anggota melakukan penertiban APK bertemu dengan orang itu. Namun hanya diusir saja karena posisi anggota sedang penertiban bersama Bawaslu,” ujarnya. (pin)


Selain jadi juragan angkot dan beristri tiga, pengemis itu dikabarkan punya mobil pribadi dan rumah mewah.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News