Pengeroyok Pegawai Kemenkumham di Samarinda Sudah Ditangkap, Motifnya

jpnn.com, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengeklaim telah menangkap dan menahan menahan tiga pelaku pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisial KV (38), di Sekretariat Partai Perindo Samarinda beberapa waktu lalu.
Dari pengakun pelaku maupun korban yang pegawai Kemenkumham, motif pengeroyokan itu ada dua versi.
“Motifnya karena keluarganya ada masalah dengan korban, sebab keluarga pelaku mengaku dilecehkan oleh korban,” kata Ary Fadli di Samarinda, Senin (11/9).
Kombes Ary menyebut ketiga pelaku yang ditahan adalah warga Samarinda, tetapi tidak ada kaitan dengan Partai Perindo.
Namun, dia belum memerinci siapa saja pelaku yang telah ditangkap tersebut.
“Kalau lihat dari CCTV, mereka mengeroyok dengan pentungan balok,” ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Ary menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika KV yang kala itu sedang berada di kantor sekretariat DPW Partai Perindo, Kelurahan Air Hitam Samarinda dikeroyok.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkap motif pelaku pengeroyok pegawai Kemenkumham di daerah itu. Tiga tersangka sudah ditangkap.
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah