Pengeroyok yang Menewaskan Seorang Pemuda di Bali Divonis 6 Tahun Penjara

Pengeroyok yang Menewaskan Seorang Pemuda di Bali Divonis 6 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa Imam Ramdhoni terungkap AMF bersama lima pelaku lainnya, Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto Alias Uta (berkas penuntutan terpisah) melakukan pembunuhan terhadap korban di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2024), sekitar pukul 00.30 WITA.

Terdakwa AMF bersama lima pelaku lainnya dari perguruan pencak silat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hendak menyerang anggota perguruan silat lainnya.

Namun, pada saat kejadian, para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa orang lain yakni korban Adhi Putra Krismawan.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, sebagaimana bunyi dakwaan JPU, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan.

Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP , Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)

Terdakwa berinisial AMF, 17, salah satu dari enam anggota perguruan silat yang terbukti melakukan pengeroyokan maut divonis enam tahun penjara di PN Denpasar.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News