Penggabungan Produksi SPM dan SKM Ancam Budi Daya Tembakau
Selasa, 09 April 2019 – 01:30 WIB

Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS
“Pemerintah harus berani tegas untuk membentengi produk kretek,” tegas Agus.
Dia menjelaskan, pihaknya sepakat dan hormat ketika pemerintah pada tahun 2019 tidak menaikan cukai.
Menurut dia, itu merupakan langkah baik sebagai bukti nyata keberpihakan terhadap IHT nasional dari hulu sampai hilir.
“Akan tetapi, itu belum cukup jika proteksi kretek nasional masih lemah, disparitas cukai belum jelas, dan pengaturan importasi tembakau belum dilakukan secara tepat,” tutur Agus.
Agus menambahkan, pihaknya melihat masih ada industri yang belum memenuhi kewajiban sebagai penyerap bahan baku dengan baik.
“Persoalanya saat ini masih ada industri yang tidak melakukan pembelian di waktu musim panen,” kata Agus. (jos/jpnn)
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menyayangkan adanya usulan tentang penggabungan produksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan
- Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan