Pengguna Narkoba di NTT Sentuh 42.000 Orang

Pengguna Narkoba di NTT Sentuh 42.000 Orang
Pengguna Narkoba di NTT Sentuh 42.000 Orang
Sementara itu, menurut Kepala BNNP NTT Dando Dengi Aloysius, untuk mendukung upaya rehabilitasi tersebut, BNN bekerjasama dengan beberapa lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat di wilayah NTT, dalam hal peningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi oleh para petugas.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54, 55, 103, dan 127, dijelaskan bahwa penyalah guna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," pungkasnya. (ian/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Tes Kesehatan Para Awak Bus

JAKARTA - Penyalahgunaan narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah memasuki taraf sangat mengkhawatirkan. Hal ini dikarenakan, jumlah penyalahguna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News