Pengguna Narkoba di NTT Sentuh 42.000 Orang
Sabtu, 20 Juli 2013 – 00:43 WIB
Sementara itu, menurut Kepala BNNP NTT Dando Dengi Aloysius, untuk mendukung upaya rehabilitasi tersebut, BNN bekerjasama dengan beberapa lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat di wilayah NTT, dalam hal peningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi oleh para petugas.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54, 55, 103, dan 127, dijelaskan bahwa penyalah guna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," pungkasnya. (ian/jpnn)
JAKARTA - Penyalahgunaan narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah memasuki taraf sangat mengkhawatirkan. Hal ini dikarenakan, jumlah penyalahguna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini