Penghina Kapolri Akhirnya Dibekuk di Madura
Selasa, 30 Mei 2017 – 06:02 WIB
Sementara terkait kasus ini, Polda Jawa Timur akan menjerat MS dengan undang-undang ITE, tentang penghinaan dan ujaran kebencian di dunia maya melalui media sosial.
"Siapa pun warga negara yang merasa dihina di media sosial, bisa segera melaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti," kata Kombes Frans. (pul/jpnn)
Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menghina dan menyebar ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE