Penghina Kapolri Akhirnya Dibekuk di Madura

Penghina Kapolri Akhirnya Dibekuk di Madura
Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim. Foto: JPG/Pojokpitu

Sementara terkait kasus ini, Polda Jawa Timur akan menjerat MS dengan undang-undang ITE, tentang penghinaan dan ujaran kebencian di dunia maya melalui media sosial.

"Siapa pun warga negara yang merasa dihina di media sosial, bisa segera melaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti," kata Kombes Frans. (pul/jpnn)


Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menghina dan menyebar ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News