Pengiriman 250 PMI ke Inggris Diduga Ilegal, Aktivis Minta Kemenaker Turun Tangan
Minggu, 14 Agustus 2022 – 22:10 WIB
“Pekerja Migran tidak boleh membayar biaya apapun, termasuk biaya perjalanan dan visa (travel). Ini aturan regulasi di Inggris,” jelasnya.
Lebih dari itu, Andy juga menemukan pembengkakan atau mark up atas biaya yang disebut sebagai biaya penempatan itu. Menurutnya, beban biaya yang ditagihkan perusahaan penempatan PMI tersebut terlalu mahal.
“Misalnya tiket pesawat dari NTB dan Bali ke Jakarta lalu ke Inggris, yang dibebankan sebesar Rp 26 juta. Harga ini sungguh terlampau mahal dan membebankan pekerja migran,” tutur dia. (dil/jpnn)
Aktivis hak buruh migran asal Inggris, Andy Hall membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran terkait pengiriman 250 PMI ke negaranya baru-baru ini
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
- Pep Guardiola Yakin Southgate Bisa Membawa Inggris jadi Juara Euro 2024
- Ampuh Lumpuhkan Serangan Iran, Iron Dome Israel Bikin Inggris Kepincut
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dari Malaysia
- Dunia Hari Ini: Petani di Inggris Berdemo dengan Konvoi Traktor ke Pusat London
- Brasil Mempermalukan Inggris, Jerman Menampar Prancis